Menu
 

Bagi Anda yang ingin membeli mobil/motor bekas ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengeksekusi pembayaran. Tidak sedikit kendaraan bekas di pasaran sekarang yang masih berkondisi bagus layaknya keluaran terbaru. Namun, bukan berarti dalam membeli kendaraan bekas berkondisi bagus pembeli hanya perlu memeriksa jarak tempuh dan penampilan semata. Kebanyakan para calon pembeli kendaraan bekas hanya memeriksa berapa kilometer jarak tempuh dan penampilan kendaraan tersebut tanpa pemeriksaan lebih lanjut.


Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk membeli kendaraan bekas? Berikut beberapa tipsnya:

Periksa riwayat kendaraan. Periksalah apakah mobil/motor yang akan Anda beli adalah hasil curian atau bukan. Tanyakan ke pihak Kepolisian dengan mencantumkan nomor pelat, mesin dan chassis, dengan begitu Anda dapat mengetahui apakah kendaraan tersebut hasil curian atau tidak serta tagihan pajak yang dimiliki kendaraan tersebutPeriksa keseluruhan kondisi fisik kendaraan. Lakukan pemeriksaan kodisi fisik kendaraan secara menyeluruh sebelum dibeli, bila kondisi kendaraan yang telah dibeli tidak sesuai dengan yang sebelumnya ditawarkan oleh penjual Anda berhak untuk meminta ganti rugi atau diperbaiki. Pastikan Anda menyimpan salinan deskripsi kondisi saat kendaraan dijual.Test drive. Tidak ada salahnya Anda meminjam mobil/motor yang dijual untuk dikendarai beberapa kilometer di jalan raya, bebas hambatan, lintasan rusak. Amati dan rasakan apa saja yang diceritakan oleh mobil/motor bekas tersebut. Jika Anda merasa kurang atau tidak enak maka lebih ditinggalkan saja.Cek riwayat perawatan (servis) ke bengkel resmi.  Sebaiknya Anda melakukan hal ini untuk mengetahui sejarah mobil/motor bekas sebelum dibeli oleh Anda. Siapa tahu kendaraan tersebut pernah terkena banjir atau kecelakaan.Membeli di dealer resmi atau terpercaya. Pastikan membeli kendaraan bekas di dealer-dealer terpercaya atau yang memiliki reputasi baik, terlebih dari dealer yang dipercaya langsung oleh APM (Agen Pemegang Merek) untuk mengurangi risiko terjadinya penipuan. [dp/Whr]

View the original article here

Posting Komentar

 
Top